Penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sekaligus sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan
berlaku secara penuh pada tahun 2023. Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk
integrasi dalam satu data nasional. Untuk menghindari banyaknya disinformasi di
masyarakat, DPP IKA Undip menggelar Diskusi Publik dengan tema “Langkah Maju
Pelayanan Publik, Integrasi NIK sebagai NPWP”, Jumat (22/7).
Acara yang berlangsung
secara hybrid tersebut menghadirkan dua narasumber yang berkecimpung di
bidangnya. Prof. Zudan Arif Fakrullah, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI serta
Suryo Utomo, Dirjen Pajak Kemenkeu RI didapuk sebagai pembicara. Tampil sebagai
moderator, Gina Fita alumnus Teknik Planalogi Undip 2012 yang kini bekerja
sebagai presenter acara "Apa Kabar Indonesia Pagi" yang tayang di TV
One.
Hadir pula Akhmad
Muqowam, Ketua Umum DPP IKA Undip. Ia menuturkan bahwa ide integrasi data
pelayanan publik tersebut menunjukkan prestasi para alumni Undip dan
kontribusinya untuk negara Republik Indonesia. “Sebagai sesama alumni Undip,
saya kira ini bagian dari kinerja alumni Undip kepada bangsa dan negara. Prof
Zudan S2 dan S3-nya di Undip, dan Mas Suryo adalah S1 Undip,” tutur Muqowam.
Suryo menuturkan bahwa
integrasi NIK NPWP salah satunya dilakukan atas dasar permintaan Presiden Joko
Widodo, yang menyatakan Indonesia menuju satu data nasional. Lebih lanjut, ia
menjelaskan bahwa penggunakan NIK sebagai nomor pajak yang baru bukan berarti
setiap individu akan dikenai pajak. Prof. Zudan mengimbau masyarakat agar taat
membayar pajak, karena dengan pajak, masyarakat kurang mampu akan terbantu.
Pajak juga bisa dikatakan sebagai cara masyarakat bergotong royong
menyejahterakan bersama.
Sumber: www.undip.ac.id
#undip #undipsemarang #universitasdiponegoro
#diponegorouniversity #undipjaya #undipmaju #undipuniversitasriset #worldclassuniversity
#undipexcellent #umundip #undipinternasional #akucintaundip #undiphebat
#prestasiundip #UndipWCU
0 komentar:
Posting Komentar