Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, melakukan penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama, di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Kerja sama ini
berhubungan dengan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin
Noor menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari
perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013, yang
telah diperbarui pada tahun 2018.
Adendum ini merupakan bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, yakni
kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan
pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.
Dengan adanya integrasi
data kependudukan dan perpajakan, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi wajib
pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus memperkuat
upaya penegakan kepatuhan perpajakan, karena data kependudukan merupakan data
sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun
nonpemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan
perpajakan. Dinas Catatan Sipil sangat mengapresiasi dukungan dan kerja sama
Ditjen Kependudukan yang selama ini berjalan sangat baik. “Apresiasi kami
sampaikan atas dukungan dan kerja sama Ditjen
Pencatatan Sipil yang telah berjalan dengan
baik selama ini. Kami juga berharap sinergi kedua lembaga di masa depan semakin kuat
untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil dan makmur melalui penerimaan
pajak,” pungkas Neilmaldrin.
0 komentar:
Posting Komentar