Dalam menghadapi era baru
yang mana dimulai nya pengesahan UU Cipta Kerja Universitas Diponegoro bersama
pemerintah melalui Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Ary Sudijanto M SE, mengungkapkan strategi
pengendalian dampak lingkungan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Dalam forum itu juga dinyatakan bahwa pengendalian lingkungan
makin kuat karena didukung teknologi tinggi dalam pengawasan dan
implementasinya. Menurut
Ary, untuk usaha yang memiliki risiko besar, tetap ada keharusan melampirkan
analisa dampak lingkungan (Amdal), sementara untuk yang risikonya kecil
pengawasan lingkungannya masuk dalam Nomer Induk Berusaha (NIB). Dalam
pembuatan Amdal, pemerintah melibatkan masyarakat pada pengertian yang lebih
luas dalam konsultasi publik dan pengumuman.
Dalam
Webinar Nasional yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Lingkungan (DIL)
Universitas Diponegoro (UNDIP), Rabu (25/11/2020), Ary Sudijanto mengatakan
bahwa pengendalian lingkungan yang semula berbasis pada perijinan, dalam UU
Ciptaker dubah menjadi berbasis pada risiko. Perubahan itu memang memberi
kemudahan tapi tidak mengubah komitmen untuk menjaga lingkungan.
Pada intinya, UU Ciptaker melingkupi semua aspek lingkungan, baik itu izin lingkungan, Amdal untuk industri, izin pengelolan dan lainnya. Dalam UU Ciptaker juga ada pembagian jenis usaha dan atau kegiatan berdasarkan dokumen UU. Pemerintah saat ini menerjunkan tim aspirasi untuk menjaring penyempurnaan pelaksanaannya. Terkait dengan sanksi pidana dalam penerapannya, dipastikan masih tetap ada, khususnya sebagai sanksi untuk tindak pencemaran. Sementara ketentuan denda adminsitrasi juga dibuat dengan hitungan tersendiri yang lebih masuk akal. Misalnya untuk baku mutu air limbah terkait sanksi adminnistrasi akan dihitung berdasarkan kesalahannya.Bahkan terkait dengan kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup, maka ada sanksi administrasi untuk memperbaki serta denda bagi perusahaan.‘’Jadi UU (Ciptaker-Red) ini tidak melemahkan lingkungan namun ingin memperkuat lingkungan,’’ jelasnya.
Dekan Sekolah Pasca Sarjana UNDIP, Dr RB Sularto SH MHum, saat membuka webinar mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seperti bayi yang baru lahir dan diperlakukan dengan berbagai cara. Mengingat UU tersebut belum dilaksanakan, maka dampaknya pun belum bisa dilihat. Seperti diketahui bersama, masalah lingkungan menjadi salah satu sektor yang terkena dampak pelaksanaan UU Cipta Kerja. Ada banyak elemen yang semula diatur dalam UU Lingkungan Hidup mengalami perubahan. Menyikapi kondisi ini, Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP menggelar Webinar Nasional untuk menemukan solusi atas permasalahan yang potensial terjadi akibat perubahan tersebut.
Sumber : undip.ac.id
#undip #universitasdiponegoro #umundip
#diponegorouniversity #undipexcellent #undipjaya
0 komentar:
Posting Komentar