Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Diponegoro (UNDIP) menjadikan
kegiatan publikisme untuk menguatkan proses pembelajaran bagi para mahasiswa
dalam menangani kegiatan. Tradisi yang diinisiasi oleh Departemen Administrasi
Publik Fisip Undip ini didedikasikan agar mahasiswa mengasah kemampuan
berorganisasi melalui pengelolaan event atau kegiatan yang sifatnya
terbuka dan melibatkan banyak pihak. Publikisme sendiri merupakan serangkaian
acara besar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi
Publik (HMJ AP) Fisip yang digelar sejak tahun 2014. Dalam acara ini,
serangkaian acara mulai dari Seminar Nasional, Lomba Karya Tulis Ilmiah
Mahasiswa, Lomba Essay Siswa/i SMA sederajat, Temu Alumni, juga digelar pentas
musik Publikustik, dan bazaar Public Super Sale.
Dekan Fisip Undip, Dr
Hardi Warsono MTP, mengatakan hal itu saat membuka Webinar Nasionali Publikisme
yang mengangkat tema “Kebijakan Ketenagakerjaan Era New Normal di Indonesia:
Peluang dan Tantangan”. Beberapa tokoh seperti Ir Abdul Kadir Karding SPi Msi
(Anggota DPR RI), Ketua Apindo Jateng Frans Kongi dan Ketua Pusat Studi
Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (PSHIPTK) Fakultas Hukum
Universitas Trisakti, Dr Andarani Yurikosari SH MH, memaparkan kajiannya
berkait dengan tema tersebut.
Menurut Hardi Warsono,
program publikisme Fisip Undip semenjak diluncurkan sampai sekarang makin
terlihat manfaatnya bagi para mahasiswa, sehingga fakultas sepakat untuk
mempertahankan dan mengembangkan program tersebut. Keterlibatan mahasiswa
dalam penyelenggaraan event yang kajiannya relevan dengan kondisi
aktual dinilai mampu memberikan wawasan dan pengalaman yang bermanfaat. Pada
konteks situasi pandemi karena Covid-19, dimana banyak permasalahan yang
mengganggu seluruh persendian ekonomi, kemampuan berubah dan beradaptasi di
segala bidang harus dilakukan. Yang paling terasa, Covid-19 membuat
revolusi industri 4.0 terwujud lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya.
Untuk itu mahasiswa sebagai calon tenaga kerja baru dituntut mampu adaptif pada
era new normal dengan meningkatkan kapasitas diri.
Pada webinar yang digelar
Selasa (24/11/2020) itu, Abdul Karding memaparkan “Tantangan dan Peluang Tenaga
Kerja di Era New Normal”, sedangkan Frans Kongi Ketua selaku Apindo Jateng
menyampakan materi ‘Kondisi, Tantangan dan Peluang Usaha di Era New Normal’;
sementara Ketua PSHIPTK Univ Trisakti Dr Andarani Yurikosari SH MH
membawakan makalah berjudul “Kebijakan Keteranagkerjaan Era New Normal di
Indonensia dari Sudut Padang Hukum Ketenaga-Kerjaan”.
Anggota DPR RI yang juga
alumnus FPIK Undip, Ir Abdul Kadir Karding SPi Msi, mengingatkan tantangan
ketenagakerjaan, khususnya peningkatan angkatan kerja sebesar 2,9 juta orang
per tahun. Pertumbuhan angkatan kerja saat ini harus berhadapan dengan realita
makin kecilnya lapangan kerja karena pandemi yang bahkan menyebabkan 5 juta
pekerja di-PHK.
Untuk itu, Karding
meminta agar pembahasan ketenagakerjaan mencakup tiga hal sekaligus, yakni
buruh, perusahaan dan kebijakan, dalam hal ini pemerintah. Ketiganya harus
dibahas detail agar bisa ditemukan solusinya. Dia juga mengungkapkan, di era
new normal industri yang terlihat berkembang adalah sektor kesehatan, makanan
dan jasa online. Sementara industri padat karya seperti konstruksi dan
manufaktur melorot tinggal 28% dari kapasitas normal.
Sementara Ketua Apindo
Jateng mengatakan pandemi Covid-19 sangat memukul industri manufaktur. Bulan
Mei 2020 merupakan saat terberat, karena tidak bisa mengekspor sebagai imbas
dari kebijakan lockdown di beberapa mitra dagang luar negeri seperti
Amerika, Tiongkok, Jepang, India dan lainnya. Kondisi itu, menyulitkan
pengusaha yang sudah memproduksi dan mengeluarkan biaya-biaya. Di sisi lain,
pasar dalam negeri juga ikut terpuruk karena pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Industri tekstil
Jateng yang biasanya menjadi pemasok besar di di Tanah Abang Jakarta dan Pasar
Turi Surabaya, juga terseok karena pasar ditutup sehingga cash flow perusahaan
terganggu.
Pakar hukum dari
Universitas Trisakti, Andarani Yurikosari, menyebut keadaan pandemi sebagai
keadaan Force Majeure (keadaan kahar), yakni kejadian luar biasa yang
menyebabkan orang tidak mampu memenuhi prestasinya kerena peristiwa di luar
kemampuannya. Meski demikian, kondisi itu tidak bisa langsung digunakan untuk
membatalkan kontrak atau perjanjian. Keadaan kahar hanya dapat digunakan untuk
bernegosiasi kembali bagi para pihak dalam kontrak itu mengenai hal-hal yang
tidak bisa dipenuhi para pihak, termasuk dalam hal ketenagakerjaan.
Dia mengatakan para pihak boleh melakukan perjanjian ulang pada kondisi pandemi ini. “Yang tidak boleh adalah kebijakan perusahaan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya.
Sumber: undip.ac.id
#undip
#universitasdiponegoro
#diponegorouniversity
#worldclassuniversity
#umundip
#undipjuara
#undipmaju
0 komentar:
Posting Komentar